Senin, 13 Mei 2013

Kurir ASI, Sahabat Ibu Karier


Ibu menyusui yang sudah habis masa cutinya kadang tidak bisa mengajak anaknya turut serta ke tempat kerjanya. Salah satu cara untuk tetap memenuhi kewajiban ASI eksklusif adalah dengan memerah ASI, lalu mengirimnya lewat jasa kurir ASI.
Tidak selalu harus menggunakan jasa kurir profesional, ada kalanya pengiriman ASI Perah bisa dilakukan melalui tukang ojek. Tentunya tidak boleh sembarangan pilih tukang ojek, sebaiknya pilih tukang ojek langganan yang sudah sangat dipercaya.
Tika (24 tahun), karyawati swasta di Jakarta Selatan adalah salah satu pengguna jasa kurir non-profesional alias tukang ojek langganan yang dibayar untuk menjadi kurir antar jemput ASI perah. Berkat tukang ojek tersebut, manajemen ASI ekslusif untuk bayinya tidak pernah terganggu oleh jadwal kerjanya.
kurir-asi
"Pagi sebelum ngantor saya perah dulu. Itu ASI perah pertama yang diberikan setelah saya tinggal. Jadwal berikutnya, pakai ASI perah dingin dari refrigerator. Jam istirahat, saya kirim ASI perah via tukang ojek. ASI perah fresh itu untuk diberikan sore. Hasil perah sore, saya masukin kulkas lagi untuk diberikan besok," tutur Tika kepada detikHealth, seperti ditulis Rabu (28/11/2012).
Jasa kurir ASI hanya dipakai oleh Tika ketika anaknya masih berusia 3-6 bulan. Setelah itu jasa kurir ASI tidak dipakainya lagi, sebab anaknya sudah bisa dititipkan di daycare atau tempat penitipan anak yang jaraknya tidak terlalu jauh dari tempatnya bekerja.

Pengalaman menggunakan jasa kurir ASI juga dituturkan oleh Tiwi (31 tahun), sekretaris sebuah perusahaan di Jl Sudirman Jakarta Selatan. Berbeda dengan Tika yang memanfaatkan ojek langganan, Tiwi memilih jasa kurir ASI profesional dalam pengiriman ASI perah.
"Tarifnya dihitung sekali antar, harganya tergantung banyaknya botol ASI. Sampai 10 botol harganya Rp 35 ribu, kalau di atas itu Rp 50 ribu," kata ibu dari Ryuta (11 bulan) yang tinggal di kawasan Limo, Jakarta Selatan ini.
Baik menggunakan jasa kurir profesional maupun tukang ojek langganan, satu hal yang tidak boleh terlupakan oleh para ibu adalah cooler box atau kotak pendingin untuk menjaga agar ASI tetap segar sesampainya di tempat tujuan. Tika menggunakan cooler box sendiri, sedangkan Tiwi tinggal menyerahkan botol ASI saja karena kurir ASI profesional sudah melengkapi diri dengan cooler box.

Mungkin ada baiknya jika ASI tersebut dikirimkan melalui kurir khusus mengantar ASI . Belakangan ini sudah mulai beroperasinya jasa kuris ASI yang mengantarkan ASI wanita karir untuk dihantarkan kepada baby nya. Bagi wanita karir yang tidak sempat memerah ASI untuk babynya atau tidak memiliki cooler untuk menyimpan ASI untuk bayinya, Kurir ASI lah yang dapat menjadi pilihan paling aman. Kurir ASI ini bukan sembarang kurir, dalam proses pengantaran ASI nya sudah menetapkan standart2 keamanan yang menjaga ASI supaya tidak terkontaminasi benda asing dan sampai ditujuan dengan selamat dan sampai kepada bayi yang dituju. Sistem administrasinya pun mudah. ibu tinggal menelepon dari kantornya kemudian pak kurir datang, si ibu memberi ASI yang sudah dikemas didalam botol minum baby, kemudian si kurir melakukan pelabelan , supaya asi nya tidak tertukar, kemudian ASI dimasukkan ke wadah cooler untuk menjaga kualitas dan suhu ASI, kemudian ibu dan kurir melakukan transaksi pembayaran, selanjutnya kurir melaju ke rumah rumah yang menjadi tujuan , akhirnya sampai deh ASInya dan si baby jadi sehat karena tidak ketinggalan dapet ASI ekslusif.
Sebenarnya hal menyusui di kantor atau dengan kurir ASI ini sudah tidak tabu lagi dikalangan ibu wanita karier, sebab undang undang juga sudah mengatur, bahwa sebenarnya perusahaan wajib memberikan tempat khusus di tempat kerjanya untuk memberikan ASI kepada bayinya atau menyediakan sarana prasana yang dapat memenuhi hak-hak ibu untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.
Khusus untuk ibu menyusui yang kembali bekerja, Negara menjamin hak ibu bekerja agar dapat terus memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan. Walaupun cuti melahirkan di Indonesia yang hanya 3 bulan, namun Negara menyatakan bahwa ibu bekerja dapat terus memberikan asi kepada anaknya dengan memerah dan menyusui selama jam kerja. Lebih lengkapnya berikut adalah berbagai peraturan perundangan yang mengatur hal tersebut:

Pasal 83 Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan “Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja”
Pasal 128 UU Kesehatan:
setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis
selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus
penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan di tempat sarana umum
Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan No. 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 dan 1177/MENKES/ PB/XII/2008 tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja Tujuan peraturan bersama ini:
memberi kesempatan kepada pekerja/buruh perempuan untuk memberikan atau memerah asi selama waktu kerja dan menyimpan asi perah untuk diberikan kepada anaknya
memenuhi hak pekerja/buruh perempuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anaknya
memenuhi hak anak untuk mendapatkan asi guna meningkatkan gizi dan kekebalan anak dan
meningkatan kualitas sumber daya manusia sejak dini.
Pasal 49 ayat (2) Undang-undang No. 49/1999 tentang Hak Asasi Manusia:

“Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.” Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa yang disebut dengan “perlindungan khusus terhadap fungsi reproduksi” adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, hamil, melahirkan dan pemberian kesempatan untuk menyusui anak 
Diaturnya hak-hak ibu menyusui dalam berbagai peraturan perundangan di Indonesia menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya peduli dan menyadari akan pentingnya pemberian ASI untuk kebaikan generasi bangsa. Namun demikian, memang beberapa dari peraturan-peraturan tersebut belum tersosialisasikan dengan baik, dan ini adalah salah satu pekerjaan rumah selanjutnya bagi pemerintah.
Sebagai elemen masyarakat, tidak ada salahnya kita turut membantu mensosialisasikan peraturan-peraturan tersebut, agar lebih banyak ibu menyusui yang mengetahui bahwa hak-haknya dilindungi oleh Negara, sehingga menguatkan tekad para ibu untuk memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan dan pemberian ASI diteruskan hingga 2 tahun atau lebih.
sumber :
Kurir ASIAIMIDetik health

Tidak ada komentar:

Featured Post

Mau Widget Ini? Klik Disini